Mengumpulkan dan menganalisis bukti audit yang cukup dan relevan
Memantau tindak lanjut hasil temuan audit
Membuat laporan hasil audit
Tanggung Jawab Lembaga Audit & Pengawas Internal (LAPI)
Melaksanakan AMI sesuai instrumen yang berlaku;
Mengkoordinasikan pelaksanaan AMI dengan auditee dan lembaga pelaksana; dan
Melaporkan hasil dan pelaksanaan AMI.
Wewenang Lembaga Audit & Pengawas Internal (LAPI)
Melaksanakan audit kinerja terhadap lembaga, unit, dan perangkat kerja di lingkungan STMIK Royal Kisaran;
Melakukan evaluasi terhadap lembaga, unit, dan perangkat kerja STMIK Royal Kisaran sebagai auditee sesuai dengan instrumen AMI yang berlaku;
Melakukan komunikasi dengan auditee untuk pelaksanaan AMI pada periode tertentu;
Menetapkan status atau penilaian kinerja terhadap auditee yang diaudit; dan
Memberikan catatan, saran, dan rekomendasi terhadap auditee dan pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dalam rangka meningkatkan kinerja sesuai dengan regulasi dan standar operasional yang ditetapkan.