Lembaga Audit Dan Pengawas Internal STMIK Royal

LAPI merupakan Lembaga Yang Bertujuan Membangun budaya sadar mutu (Quality Awareness) pada sivitas akademika STMIK Royal Kisaran

Tugas Lembaga Audit & Pengawas Internal (LAPI)
  1. Melaksanakan pemeriksaan sistem secara menyeluruh
  2. Mengumpulkan dan menganalisis bukti audit yang cukup dan relevan
  3. Memantau tindak lanjut hasil temuan audit
  4. Membuat laporan hasil audit
Tanggung Jawab Lembaga Audit & Pengawas Internal (LAPI)
  1. Melaksanakan AMI sesuai instrumen yang berlaku;
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan AMI dengan auditee dan lembaga pelaksana; dan
  3. Melaporkan hasil dan pelaksanaan AMI.
Wewenang Lembaga Audit & Pengawas Internal (LAPI)
  1. Melaksanakan audit kinerja terhadap lembaga, unit, dan perangkat kerja di lingkungan STMIK Royal Kisaran;
  2. Melakukan evaluasi terhadap lembaga, unit, dan perangkat kerja STMIK Royal Kisaran sebagai auditee sesuai dengan instrumen AMI yang berlaku;
  3. Melakukan komunikasi dengan auditee untuk pelaksanaan AMI pada periode tertentu;
  4. Menetapkan status atau penilaian kinerja terhadap auditee yang diaudit; dan
  5. Memberikan catatan, saran, dan rekomendasi terhadap auditee dan pihak-pihak lain yang memiliki keterkaitan dalam rangka meningkatkan kinerja sesuai dengan regulasi dan standar operasional yang ditetapkan.