TUGAS LEMBAGA AUDIT & PENGAWASAN INTERNAL (LAPI)

1. Melaksanakan pemeriksaan sistem secara menyeluruh
2. Mengumpulkan dan menganalisis bukti audit yang cukup dan relevan
3. Memantau tindak lanjut hasil temuan audit
4. Membuat laporan hasil audit

TANGGUNG JAWAB  LEMBAGA AUDIT & PENGAWASAN INTERNAL (LAPI)

1. Melaksanakan AMI sesuai instrumen yang berlaku;
2. Mengkoordinasikan pelaksanaan AMI dengan auditee dan lembaga pelaksana; dan
3. Melaporkan hasil dan pelaksanaan AMI.

TANGGUNG JAWAB  LEMBAGA AUDIT & PENGAWASAN INTERNAL (LAPI)

1. Melaksanakan audit kinerja terhadap lembaga, unit, dan perangkat kerja di lingkungan STMIK Royal Kisaran;
2. Melakukan evaluasi terhadap lembaga, unit, dan perangkat kerja STMIK Royal Kisaran sebagai auditee sesuai dengan instrumen AMI yang berlaku;
3.  Melakukan komunikasi dengan auditee untuk pelaksanaan AMI pada periode tertentu;
4.  Menetapkan status atau penilaian kinerja terhadap auditee yang diaudit; dan
5.  Memberikan catatan, saran, dan rekomendasi terhadap auditee dan pihak- pihak lain yang memiliki keterkaitan dalam rangka meningkatkan kinerja sesuai dengan regulasi dan standar operasional yang ditetapkan.