Pada tanggal 18 April 2018  dibentuklah Lembaga Audit dan Pengawasan Internal (LAPI) di STMIK Royal guna menjamin penyelenggaraan pendidikan yang bermutu dan berkelanjutan sesuai dengan Surat Keputusan Ketua STMIK Royal No. 081/SK/STMIK-R/IV/2018 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Audit dan Pengawasan Internal (LAPI)  STMIK Royal Kisaran.

Keberadaan Lembaga Audit dan Pengawasan Internal (LAPI) STMIK Royal  dalam  rangka membantu  kegiatan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) STMIK Royal  dalam  melaksanakan kegiatan penjaminan mutu di STMIK Royal, terutama dalam melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) maupun mempersiapkan dilaksanakannya Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SMPE) dalam konteks akreditasi institusi maupun akreditasi program studi.

Lembaga Audit dan Pengawasan Internal (LAPI)  memiliki fokus kerja pada Audit Mutu Internal Akademik (AMI) dan Non Akademik di STMIK Royal. Untuk Audit Non Akademik dinaungi oleh Satuan Pengawasan Internal (SPI). Secara umum tujuan dari Audit Mutu Internal (AMI) adalah untuk memverifikasi kesesuaian antara pelaksanaan dengan standar pendidikan tinggi sehingga dapat dihasilkan rekomendasi peningkatan mutu dan penjaminan akuntabilitas berdasarkan praktik baik serta temuan atau ketidaksesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan standar pendidikan tinggi yang ada.

Ketua LAPI pada periode pertama di jabat oleh Bapak Herman Saputra, M.Kom dari tanggal 18 April 2018 sampai dengan tanggal 7 April 2020. Kemudian pada periode kedua pada tanggal 8 April 2020 di tunjuklah Ibuk Rohminatin, S.E, M.Ak

Sampai dengan tanggal 5 Oktober 2021. Kemudian pada tanggal 6 Oktober 2021 ditunjuklah Bapak Havid Syafwan, S.Si, M.Kom  sebagai Ketua LAPI pada periode yang ketiga sampai dengan saat ini.